ZAKAT BISA JADI STABILISATOR KEBIJAKAN FISKAL

Pembangunan ekonomi merupakan suatu keharusan jika suatu negara ingin menaikan taraf hidup dan kesejahteraan setiap warganya dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi merupakan upaya sadar dan terarah dari suatu bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya melalui pemanfaatan sumber daya yang ada.

 

“Zakat mampu menjadi stabilisator otomatis kebijakan fiskal dalam konteks kebijakan fiskal yang ada saat ini,” kata Wakil Presiden Ma’Ruf Amin saat membuka acara Asia Pasific Tax Forum, di Hotel Arya Duta, di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

 

Dalam kebijakan fiskal zakat mampu menjadi salah satu peran penting dan signifikan dalam upaya berkontribusi untuk menjaga kestabilan dan pengembangan ekonomi dan sebagai salah satu sumber pendapatan dan pengeluaran suatu negara khususnya Indonesia. Secara umum, zakat merupakan kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dan dibayarkan berdasarkan syariat islam. zakat juga merupakan salah satu bentuk ibadah dan wajib bagi mereka yang mampu dan diberikan kepada yang berhak atau melalui lembaga amil zakat.

 

Secara umum, kebijakan fiskal merupakan mengatur dan mengubah perekonomian, pendapatan, pengeluaran negara untuk mencapai ekonomi ke kondisi yang lebih baik. Dengan kebijakan fiskal pemerintah mampu mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, kesempatan kerja, dan mempengaruhi tinggi atau rendahnya investasi nasional dan distribusi penghasilan dalam perekonomian suatu negara. Kebijakan fiskal memegang peran penting dibandingkan dengan kebijakan moneter, terlihat dari adanya kewajiban untuk mengeluarkan zakat dan adanya larangan riba.

 

Berita selengkapnya : https://sinarpaginews.com/pendidikan/64737/-zakat-bisa-jadi-stabilisator-kebijakan-fiskal-.html

Oleh : Nina Antika

Mahasiswa Prodi Manajemen

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Pancasakti Tegal

Scroll to Top