Corporate Social Responsibility atau Zakat Perusahaan

Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang disingkat CSR adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tanggung jawab sosial adalah komitmen bisnis untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan masyarakat.

Program CSR merupakan program yang sangat bermanfaat dan berguna bagi masyarakat umum maupun perusahaan yang menjalankan program itu sendiri.

Bagi masyarakat, program CSR mampu membantu kesulitan-kesulitan yang tengah mereka alami.

CSR mulai digunakan tahun 1970-an. Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi juga harus memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet), dan kesejahteraan masyarakat (people).

Kesadaran tentang pentingnya mempraktikan CSR ini menjadi tren global seiring dengan semakin maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Di Indonesia, CSR menguat setelah di nyatakan dengan tegas dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang menyebutkan, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan” (pasal 74 ayat 1).

Peraturan lain yang menyentuh CSR adalah UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, “setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab social perusahaan” (pasal 15b).
Peraturan tentang CSR yang lebih terperinci adalah UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Undang-undang ini kemudian dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No. 4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tata cara pelaksanaan CSR. Seperti diketahui, CSR milik BUMN adalah PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan).

CSR dalam perspektif Islam merupakan konsekuensi inhern dari ajaran Islam itu sendiri. Tujuan dari syariat Islam (maqâshid al-syarî’ah) adalah maslahat. Bisnis adalah upaya untuk mewujudkan maslahat, bukan sekadar mencari keuntungan.
Zakat merupakan ibadah, salah satu dari lima rukun Islam yang diutamakan bagi yang mampu dan memiliki kelapangan harta.

Seiring perkembangannya, perusahaan yang merupakan entitas ekonomi juga turut dikenai zakat.
Zakat ditetapkan Allah SWT melalui firmannya dalam Alquran surah Albaqarah ayat 43 yang artinya “Dan dirikanlah salat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang menjalankan.”

Sedangkan, dari hadis yang diriwayatkan Samurah bin Jundub juga menyatakan: “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang disiapkan untuk niaga,”(H.R. Abu Daud).

Selain zakat perorangan, usaha niaga dalam skala kecil dan besar, termasuk perusahaan juga dikenai zakat.

Syarat-syarat wajib zakat terkait pada dua hal. Pertama, syarat pada individu muzaki itu sendiri. Kedua, syarat pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Syarat-syarat wajib zakat yang berkaitan dengan diri muzaki, menurut Taqiyal-Din ‘Ali Bakr, ada dua, yaitu Islam dan merdeka (bukan hamba sahaya).

Kedua syarat ini ditambah Wahbah al-Zuhaylî dengan dua syarat lainnya, yakni: baligh dan berakal. Sementara syarat-syarat wajib zakat yang berkaitan dengan harta ada enam, yaitu: milik penuh; berkembang, cukup senisab, lebih dari kebutuhan biasa, bebas dari utang, dan berlaku setahun (haul).

Sementara itu, Wahbah al-Zuhaylî, membuat enam persyaratan muzaki ter kena zakat, yaitu: 1) Islam; 2) balig-berakal; 3) bebas atau merdeka; 4) memiliki harta sampai nisab dan haul; 5) kepemilikan penuh (al-milkiyah al-tamma.li); dan 6) muzakki sudah dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, sebelum ia membayar zakat.

Sedangkan dalil yang dapat dijadikan rujukan berkenaan dengan zakat perusahaan ialah firman Allah Swt., “Hai, orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu ….” (Q.s. al-Baqarah: 267) dan Hadis Nabi Muhammad Saw., “Rasulullah Saw. Memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan sedekah (zakat) dari segala yang kami maksudkan untuk dijual” (H.R. Abu Dawud).

Zakat perusahaan adalah sebuah fenomena baru. Gejala ini dimulai dengan prakarsa para ulama, pengusaha, dan manajer Muslim modern untuk mengeluar kan zakat perusahaan. Boleh jadi, konsep ini mengikuti konsep pajak, yang membedakan antara pajak perseorangan (individual tax) dan pajak perusahaan (corporate tax).

Perusahaan wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan adalah sebagai badan hokum (reeht person) atau yang dianggap orang. Karena itu, di antara individu tersebut kemudian timbul transaksi meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan juga menjalin kerjasama. Segala kewajiban dan hasil akhirnya pun dinikmati secara bersama-sama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah Swt. dalam bentuk zakat. Semoga bermanfaat, aamiin.

Scroll to Top