Pajak berperan penting bagi Indonesia karena berfungsi untuk membiayai pendapatan negara dan pembangunan ekonomi serta infrastruktur negara. Menurut Mukoffi, A, dkk (2020) Pajak didasarkan pada undang-undang yang memaksa sebagai sumbangan publik ke kas negara dan tidak memberikan imbalan langsung, tetapi berfungsi untuk menutupi pengeluaran publik.
Kebijakan perpajakan mencerminkan pentingnya pajak bagi negara untuk pembangunan nasional. Kebijakan yang diterapkan pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertujuan untuk mendorong wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepatuhan pajak merupakan kesadaran wajib pajak akan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang diwujudkan dalam keadaan wajib pajak memahami dan mengimplemantasikan segala ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, mengisi formulir-formulir perpajakan dengan lengkap dan jelas serta menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar serta melapor dan membayar pajak secara tepat waktu. Menurut Pasal 4(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan mendatanganinya.
Baca selengkapnya di : https://www.sinaranupdate.com/umum/5499175200/kontribusi-mahasiswa-atas-kepatuhan-wajib-pajak-dan-badan-meghadapi-naiknya-kasus-korupsi-oknum-pegawai-pajak?page=all
Oleh : Adelia Nabilatunnuha, Prodi Akuntansi, FEB, UPS Tegal.