Transaksi E-Commerce Dalam Pandangan Ekonomi Syariah

Pada zaman sekarang ini, dunia telah banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi terutama internet. Kemajuan internet membawa banyak keuntungan, teknologi dapat dinikmati oleh hampir seluruh masyarakat tanpa adanya batasan dan kesulitan. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat pada saat ini, membawa dampak perkembangan teknologi sampai ke indonesia. Ekonomi digital yang dipelepori oleh penemuan internet telah membawa aspek perekonomian ke babak yang baru. Keberadaannya ditandai dengan semakain banyaknya kegiatan perekonomian yang memanfaatkan internet media komunikasi dan kolaborasi. Hal ini juga ditandai dengan semakin banyaknya bisnis e-commerce.

 

E-commerce merupakan sebagai jual beli barang maupun jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet. Adapun pengertian lainnya e-commerce merupakan bentuk media penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang atau jasa melalaui sistem elektronik. E-commerce telah merubah perilaku penjual dan konsumen dalam bertransaksi, dimulai dari adanya menawarkan barang, memasarkan hingga bertransaksi. Semua dilakukan tanpa batas waktu dan jarak dan dilakukan tanpa perlu bertatap muka secara langsung.

 

Pertumbuhan penggunaan internet yang sangat pesat merupakan salah satu media yang efektif bagi perusahan maupun perorangan untuk memperkenalkan dan menjual produk maupun jasa mereka ke calon konsumen diseluruh dunia. Hadirnya e-commerce memungkinkan tercptanya adanya persaingan yang sehat antara para perusahaan kecil, menengah, dan besar dalam merebut pangsa pasar.

Berita selengkapnya kunjungi : https://sinarpaginews.com/pendidikan/64738/transaksi-e-commerce-dalam-pandangan-ekonomi-syariah.html

Scroll to Top