Sistem tata pamong yang ada di FEB dijalankan di bawah pembinaan Dekan FEB UPS Tegal, Wakil Dekan I (Bidang Akademik), Wakil Dekan II (Bidang Administrasi dan Keuangan), dan Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan).
Sistem Tata Pamong di Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pancasakti Tegal (FEB-UPS Tegal) dilaksanakan berdasarkan statuta, renstra, dan renop yang mengacu kepada visi, misi, tujuan, dan sasaran fakultas. Sistem Tata pamong memungkinkan terlaksananya prinsip tata pamong secara konsisten dan menjamin program dapat terselenggara dengan baik karena memenuhi lima pilar yaitu :
(1) Kredibel,
(2) Transparan,
(3) Akuntabel,
(4) Bertanggung jawab, dan
(5) Adil.