Oleh: Dra. Sri Murdiati, M.Si
Dosen Program Studi D3 Manajemen Perpajakan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Pancasakti Tegal
Keadaan perpajakan cenderung memaksa wajib pajak untuk terlibat aktif dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan menuntut tingkat kepatuhan dan komitmen wajib pajak yang tinggi. Dikarenakan sebagian besar pekerjaan yang berkaitan dengan kepatuhan pajak dilakukan oleh wajib pajak, bukan oleh otoritas pajak yang bertindak dalam posisinya sebagai pemungut pajak, maka sistem perpajakan Indonesia tunduk pada kepatuhan wajib pajak (self assessment). Kepatuhan pajak sangat penting karena setiap individu bertanggung jawab untuk menentukan tanggung jawab pajak mereka sendiri, membayar, kemudian melaporkan pajak dengan tepat dan segera.
Berita Lebih lengkap dapat dilihat pada : https://mediaanalisindonesia.co.id/2022/11/pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-program-peningkatkan-kepatuhan-wajib-pajak-dalam-membayar-pajak/