Model Bisnis Syariah

Oleh: Baihaqi Fanani

Dosen Tetap Program Studi Akuntansi FEB Universitas Pancasakti Tegal

Model bisnis Raharja (2021) mengartikan model bisnis sebagai rencana menyeluruh yang dibuat perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dari penjualan jasa atau produk. Di dalamnya termasuk rencana perusahaan untuk menghasilkan produk atau jasa dan memasarkannya serta gambaran keuntungan yang hendak dicapai. Ada beberapa model bisnis yang sudah dikenal di masyarakat antara lain manufaktur, distributor, retail dan waralaba (franchise). Model bisnis manufaktur boleh dikata merupakan model bisnis tertua.

Model ini memasarkan suatu produk yang diperoleh melalui kegiatan proses produksi. Model bisnis distributor dilakukan dengan membeli produk secara langsung dari pabrikan kemudian menjualnya kepada konsumen. Model bisnis retail dilakukan dengan cara membeli produk dari distributor (grosir) kemudian menjualnya kepada konsumen. Model bisnis ini biasanya menggunakan lokasi fisik untuk barang yang akan dijual seperti gerai atau toko. 

Sementara model bisnis waralaba dilakukan dengan memanfaatkan hak kekayaan intelektual seperti merk, produk, dan sistem operasional milik pihak lain sesuai kesepakatan. Disamping empat model bisnis di atas, sekarang berkembang model bisnis mendasarkan teknologi internet yang dapat memperluas jangkauan produk di pasaran. Beberapa contoh model bisnis tersebut antara lain subscription (berlangganan), crowdsourcing, marketplace, dropship, data selling dan affiliate marketing.

Bisnis syariah. Bisnis syariah merupakan sebuah usaha atau kegiatan menciptakan produk atau jasa untuk dijual guna menghasilkan keuntungan dengan mendasarkan prinsip-prinsip syariah Islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Ciri-Ciri Bisnis Syariah menurut Muhammad Syafi’i Antonio antara lain pertama, produk dan Jasa yang ditawarkan tidak dilarang syariat Islam. Contoh produk yang dilarang antara lain binatang babi, bangkai, darah dan lain-lain. Kedua, terhindar dari cara-cara yang dilarang oleh ketentuan syariat seperti perjudian (maysir), riba dan ketidakjelasan (gharar). 

Keempat ada ijab qabul antara dua pihak yang melakukan transaksi termasuk kesepakatan akad transaksi. Kelima, adil, termasuk saling ridho, suka sama suka dan tidak ada yang dirugikan. Terkait orientasi bisnis syariah, Yusanto dan Widjajakusuma (2002), dalam Huda (2016) menjelaskan ada empat orientasi utama bisnis syariah, yaitu target hasil berupa profit materi dan benefit-non materi, pertumbuhan, keberlangsungan, dan keberkahan.

Target hasil profit materi dan benefit-non materi artinya bahwa bisnis bukan hanya berorientasi keuntungan materi semata, tetapi keuntungan non materi seperti terciptanya suasana persaudaraan, kepedulian sosial dan sebagainya. Adapun orientasi pertumbuhan, keberlangsungan, dan keberkahan diartikan bahwa perusahaan harus berupaya meningkatkan pertumbuhan usaha.

 Selanjutnya apa yang sudah dicapai terus dipertahankan keberlangsungannya yang pada akhirnya memberikan keberkahan kepada semua pihak yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan. Terjadi perkembangan bisnis syariah yang menggembirakan di Indonesia. Ini ditandai dengan bermunculan entitas berlabel syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, BMT dan lain-lain.

Model Bisnis Syariah. Bisnis, sebagaimana ekonomi, dalam syariat Islam merupakan salah satu bidang pembahasan muamalah. Muamalah merupakan ketentuan terkait interaksi yang menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia lainnya. Ketentuan muamalah secara umum mengikuti kaidah Fiqih yang menyatakan “Suatu perkara muamalat pada dasarnya boleh dijalankan kecuali ada bukti larangan dari sumber agama (Al-Qur’an dan As Sunnah)”. 

Kaidah ini menjelaskan praktik bisnis, termasuk model bisnis yang berkembang sekarang, boleh diterapkan selama dalam ayat al-Qura’an dan As Sunnah tidak melarang praktik penerapan model tersebut. Mengikuti ketentuan OJK terkait penentuan saham yang masuk DES, model bisnis yang dilarang adalah model bisnis dari perusahaan yang melakukan kegiatan perjudian dan permainan yang tergolong judi, jasa keuangan ribawi, jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian dan/atau judi dan memproduksi, mendistribusikan dan memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram, merusak moral dan bertentangan dengan prinsip syariah. 

Selain itu utang berbasis bunga dibanding total lebih dari 45%. Kemudian total pendapatan non halal dibanding total pendapatanya melebihi 10%. Jika ada perusahaan yang menerapkan model bisnis di atas tetapi melakukan kegiatan dan memiliki kondisi tersebut maka perusahaan tersebut, meskipun menerapan model-model bisnis di atas tidak digolongkan sebagai perusahaan syariah.(***). 

Sumber : https://sinarpaginews.com/pendidikan/51120/model-bisnis-syariah.html

Scroll to Top