Analisis Argumentasi yang Mendasari Hukum Praktik Jual Beli Rokok

Oleh: Adifa Armelia Eka Putri

Mahasiswa Program Studi Akuntansi FEB UPS Tegal

Ada perbedaan pandangan terkait hukum praktik jual beli rokok, khususnya diantara tiga organisasi Islam di Indonesia, yaitu Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pandangan NU terhadap hukum rokok adalah makruh tanzih, yaitu makruh yang mendekati pada kebolehan.

Menurut NU praktik jual beli rokok tidak serta merta langsung dihukumi makruh yang mendekati keharaman. Ada berbagai pertimbangan yang dijadikan landasan untuk menghukumi makruh tersebut. Diantara adalah tidak adanya satu dalil, baik dalam Al-Quran maupun Al-Hadist yang secara langsung mengharamkan rokok, juga tidak ada illat yang jelas dan kuat atas pengharaman tersebut. 

Berbeda dengan NU, Pandangan Muhammadiyah secara umum mengaharamkan praktik jual beli rokok. Organisasi ini menggunakan beberapa alasan yang berlandaskan pada dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah dalam menghukumi keharaman rokok. Diantaranya ayat QS. An-Nisa’ (4: 29: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. Juga ayat QS. Al-Baqarah (2:195): “… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …”. Adapun dalil dari As-Sunnah antara lain hadist riwayat Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik yang berbunyi “Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain” 

Adapun MUI menfatwakan hukum rokok adalah “dilarang” antara haram dan makruh. Merokok diharamkan bagi anak-anak, ibu hamil dan merokok di tempat-tempat umum. MUI memutuskan hukum rokok ini dengan alasan rokok banyak memiliki dampak yang berbahaya. Jika menghisapnya, baik perokok aktif maupun perokok pasif, akan mendapatkan bahaya dari asap rokok. Dampak dari merokok tidak hanya dari kesehatan tetapi juga kepada ekonomi dan lingkungan sekitar.

Dengan merokok berarti sudah melakukan menganiaya diri atau membahayakan diri sendiri kejalan kerusakan. Sebagaimana yang terdapat di dalam Al-Quran dan Hadist Nabi yang melarang umat manusia membahayakan dan menganiaya diri. Dan didukung oleh kaidah Fiqih “kemudharatan harus dihilangkan”, dan “tidak boleh membuat mudharat kepada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain’. Serta menjual belikan rokok sama halnya dengan membuat orang yang mengkonsumsi menjatuhkan diri dalam bahaya atau menganiaya diri, maka ditutup jalan menuju bahaya tersebut dengan menggunakan saddu aldzariah yaitu menutup jalan menuju bahaya.

Hukum menggunakan uang hasil jual beli rokok adalah haram apabil dijual kepada anak-anak, wanita hamil serta kepada orang dewasa yang melakukan aktifitas merokok ditempat umum. Dengan alasn rokok/barang yang diperjual belikan merupakan salah satu yang membahayakan kesehatan.

Hukum menggunakan uang hasil jual beli rokok diaalogikan dengan hukum khamar karena akibat atau dampak yang ditimbulkan oleh rokok tersebut. Dikarenakan hukum menggunakan uang hasil jual beli rokok dapat diqiyaskan dengan hukum menggunakan uang hasil jual beli khamar/miras yang terdapat dalam Hadist Nabi Muhammad SAW, yaitu 10 macam golongan yang dilaknat oleh Rasulullah yang berhubungan dengan khamar.

Jual beli rokok dalam hukum ekonomi syariah adalah berkenan dengan harta pula. Dalam Al-Quran dijelaskan larangan-larangan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, yang meliputi produksi, distribusi dan konsumsi harta seperti dalam Q.S. Al-Isra (17:26). Mengkonsumsi rokok berdampak buruk bagi kesehatan dan keuangan. Sesuatu dihukumi terlarang apabila menimbulkan dharar, jika hanya menimbulkan manfaat maka hukumnya mubah, dan jika antara manfaat dan mudharatnya sama maka menjaganya lebih baik daripada mengobati.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum merokok merupakan perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan konsep Maqasid Syariah, khususnya bertentangan dengan perlindungan akal, jiwa, dan harta. Dengan demikian segala sesuatunya dilihat dari persepektif kesejahteraan umat manusia, apa yang merugikan dan apa yang dapat dikonfirmasikan, dan membelanjakan harta untuk rokok termasuk dalam kategori pemborosan (tabdzir) yang sangat dicela oleh islam. 

Bila rokok hukumnya haram, maka haram pula membuat, menyimpannya dan harga jual belinya. Menjual rokok merupakan perbuatan maksiat, sedangkan rezeki dari Allah SWT tidak dapat diperoleh dengan cara maksiat. Merokok tidak saja memberikan madharat bagi pelakunya, tetapi juga bagi orang-orang lain di sekitarnya.(***) 

Sumber : https://sinarpaginews.com/pendidikan/51119/analisis-argumentasi-yang-mendasari-hukum-praktik-jual-beli-rokok.html

Scroll to Top