E-COMMERCE DI TENGAH PANDEMI VIRUS CORONA (COVID-19)

Pada situasi terkait penyebaran Virus Corona seperti sekarang ini, beberapa negara termasuk Indonesia mulai memberlakukan langkah-langkah antisipatif guna meminimalisasi penyebaran virus tersebut. Penyebaran Virus Corona dan pemberlakuan lockdown atau pembatasan pergerakan baik itu manusia, barang, maupun uang, telah mempercepat penggunaan teknologi dan alat baru digital yang sudah dan belum digunakan oleh seluruh masyarakat dunia. Saat konsumen terkunci, jutaan orang dipaksa untuk bekerja dan beraktivitas dari rumah. Maka solusi dari hal tersebut  adalah digital dan teknologi.

Awalnya konsumen menggunakan teknologi untuk mencari informasi dan berita mengenai peredaran Virus Corona, namun hal ini menjadi jembatan atau katalis percepatan dari adopsi penggunaan digital dan teknologi secara lebih luas, termasuk cara berbelanja secara online atau e-commerce. Adopsi penggunaan e-commerce ini dimulai dari produk kategori tersier seperti produk fashion, elektronik, perjalanan, dan hiburan bagi konsumen untuk memasuki bidang ritel e-commerce. Kemudian diikuti oleh kategori kecantikan dan perawatan pribadi. Namun, semenjak penyebaran Virus Corona semakin meluas, penjualan produk kategori e-commerce berubah menjadi produk kategori perlindungan diri, health care, produk sanitasi, dan bahan makanan. Bahkan sekarang, setelah kebijakan lockdown dan pembatasan berkumpul orang termasuk pada saat beribadah, produk-produk terkait perlengkapan ibadah menjadi meningkat tajam seperti sajadah baik yang berukuran normal atau sajadah untuk kebutuhan bepergian, mukena, hingga disinfektan untuk tempat ibadah.

E-Commerce akan Menjadi Kebiasaan Baru Lebih Besar karena Virus Corona
E-commerce sebenarnya sudah mampu menarik banyak konsumen di Indonesia bahkan sebelum terjadinya wabah Covid-19. E-commerce juga merupakan salah satu pendorong utama yang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan nilai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara mencapai $40 miliar pada tahun 2019 dan dipresiksi meningkat hingga $130 miliar pada tahun 2025. Dengan semakin banyaknya toko retail dan konsumen yang terpaksa beralih ke e-commerce, pertumbuhannya dapat ditingkatkan lebih jauh.

Sebelum Covid-19, e-commerce hanyalah sebuah pilihan. Namun untuk sekarang, penting sekali bagi toko retail dan produsen untuk menjual produk melalui platform e-commerce agar mampu mempertahankan bisnis mereka. Hal ini akan memberikan dampak jangka panjang yang positif karena konsumen akan semakin terbiasa berbelanja secara online. Sementara itu, perubahan dinamika pasar yang disebabkan oleh pandemi juga menciptakan peluang bagi layanan pengiriman makanan online. Pemimpin pasar seperti Go-Food dan Grab Food yang dapat diakses melalui Go-Jek dan Grab telah menerapkan mekanisme pengiriman tanpa kontak dan prosedur kebersihan yang ketat untuk terus melayani konsumen. Pelaku industri mengatakan bahwa pasar pengiriman makanan di Indonesia berpotensi meningkat dua kali lipat pada tahun 2020 akibat dari wabah Covid-19.

Perubahan kebijakan perpajakan

Untuk mengimbangi dampak ekonomi akibat pandemi, pemerintah telah mempercepat upaya reformasi perpajakan, termasuk pengenaan pajak atas transaksi pada platform e-commerce asing. Pemerintah mengantisipasi adanya penurunan pendapatan pajak sebesar 10% tahun ini setelah menyalurkan berbagai bantuan dan insentif yang bertujuan untuk membantu usaha-usaha yang terdampak virus corona. Keuangan publik juga diperkirakan akan terpengaruh akibat dari penurunan pendapatan minyak dan gas karena permintaan dan harga global yang juga semakin menurun.

“Pendapatan pajak di Indonesia akan bergerak menuju perpajakan digital seiring dengan transaksi online yang terus meningkat signifikan, terutama selama pandemi Covid-19,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers online awal bulan ini.

Pasca penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada tanggal 31 Maret, pajak pertambahan nilai PPN sebesar 10% akan dikenakan atas barang dan jasa yang dijual melalui platform elektronik asing yang tidak memiliki entitas fisik di Indonesia, termasuk layanan ritel online, media streaming, e-learning, aplikasi, dan layanan cloud.

Masyarakat Indonesia merupakan pengguna setia platform sosial media internasional seperti Facebook dan Twitter, serta situs streaming seperti Netflix dan Spotify. Layanan video over internet protocol (VoIP) seperti Zoom juga semakin populer sejak adanya kebijakan berkerja dari rumah yang diterapkan beberapa perusahaan sejak bulan Maret. Sebelumnya, platform-platform ini dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan di Indonesia tanpa dikenakan pajak. Namun, hal ini akan berubah dengan adanya regulasi baru apabila platform tersebut memiliki produk, penjualan, atau pengguna aktif di Indonesia yang memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak.

Scroll to Top