Bahas Isu Regulasi Dalam Inklusi Keuangan

Link : https://rakyatmerdekanews.com/2021/12/30/bahas-isu-regulasi-dalam-inklusi-keuangan/

TERDAPAT dua alasan untuk membahas isu regulasi yang terkait dengan inklusi keuangan. Pertama, perubahan regulasi seringkali dibutuhkan untuk memungkinkan berhasilnya adopsi dan adaptasi dari inovasi-inovasi baru di bidang keuangan digital. Perubahan regulasi juga dapat mendorong penggunaan keuangan digital dan meningkatkan persaingan di antara penyedia layanan keuangan digital, sehingga teknologi baru tersebut dapat memberikan manfaat bagi penduduk miskin. Kedua, kemajuan dalam memperbaiki inklusi keuangan harus sejalan dengan mandat dari regulasi dan supervisi keuangan, yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan, mempertahankan integritasnya, dan melindungi konsumen.

Pemerintah dan regulator dapat memainkan peran yang penting dalam inklusi keuangan dengan mengembangkan kerangka kerja regulasi dan kelembagaan yang tepat. Selain itu, pemerintah juga perlu mendukung ketersediaan informasi dan melakukan langkah-langkah nyata, seperti menyediakan subsidi. Aspek lainnya yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah menata transparansi dan operasional bisnis layanan keuangan untuk mengefektifkan mekanisme perlindungan konsumen.
Pengembangan kompetisi yang sehat dapat menjadi kunci dari perlindungan konsumen. Untuk mendukung implementasi potensi layanan keuangan melalui teknologi baru, regulator perlu mengembangkan situasi persaingan di antara para penyedia layanan keuangan, sehingga konsumen memperoleh manfaat dari inovasi-inovasi teknologi yang dilakukan. Posisi regulator dalam konteks ini dapat mempengaruhi model bisnis dan layanan baru yang dijalankan oleh penyedia layanan keuangan.
Strategi inklusi keuangan telah dirumuskan di banyak negara dan menjadi dokumen publik. Strategi ini dikembangkan melalui suatu proses konsultatif yang melibatkan beragam lembaga pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat sipil. Lembaga pemerintah yang memimpin penyusunan strategi inklusi keuangan dapat bervariasi antarnegara. Di Indonesia, penyusunan strategi inklusi keuangan dipimpin oleh Kementerian Keuangan dengan didukung sepenuhnya oleh Bank Indonesia dan OJK. Kondisi berbeda dijumpai di Afrika Selatan, Malawi, Zambia, dan Kenya, di mana penyusunan strategi inklusi keuangan di keempat negara tersebut dipimpin oleh Bank Sentral masing-masing. Ciri dari semua strategi inklusi keuangan adalah adanya penetapan target untuk dicapai pada kurun waktu tertentu. Nigeria sebagai contoh, menetapkan target penurunan eksklusi keuangan di kalangan penduduknya berkisar 46-20 persen pada tahun 2020. Sedangkan Pemerintah Indonesia telah menetapkan target inklusi keuangan sebesar 75 persen pada tahun 2019.
Prinsip-prinsip inovasi inklusi keuangan yang diluncurkan oleh para pemimpin G20 pada tahun 2010 ditujukan untuk menciptakan suatu kebijakan dan lingkungan regulasi yang memampukan berlangsungnya inovasi. Salah satu prinsip yang penting adalah implementasi pendekatan kebijakan yang mendorong persaingan dan menyediakan insentif berbasis pasar untuk penyaluran akses keuangan yang berkelanjutan dan penggunaan beraneka ragam layanan yang terjangkau.
Pemerintah di lebih dari seratus negara telah mengadopsi prinsip-prinsip inklusi keuangan untuk memandu regulator mereka dalam mempromosikan inklusi keuangan. Hal ini sangat penting untuk dilakukan mengingat pemerintah memainkan peran yang sangat vital dalam mendorong akses universal terhadap layanan keuangan dasar dan inklusi keuangan. Kebijakan untuk memperluas penetrasi kepemilikan rekening, seperti mensyaratkan bank untuk menawarkan pembukaan rekening berbiaya murah atau tanpa biaya, sangat efektif untuk diterapkan. Regulator dapat menekankan kewajiban lembaga-lembaga keuangan untuk melakukan layanan umum dan persyaratan-persyaratan lainnya. Misalnya penyaluran pinjaman pada sektor-sektor prioritas, kewajiban menyediakan kredit bagi UKM, pemberian pinjaman kepada penduduk miskin dengan tingkat bunga yang lebih rendah dan pembayaran kembali yang mudah, serta melarang penolakan penyediaan layanan keuangan dasar pada nasabah miskin dan daerah-daerah tertentu.
Peningkatan permintaan layanan keuangan dapat dilakukan melalui perbaikan literasi keuangan, kapabilitas, dan pemberdayaan konsumen. Ruang lingkupnya antara lain melalui edukasi keuangan, yaitu mengelola anggaran keluarga, menyusun perencanaan kegiatan, memilih produk-produk keuangan yang sesuai, dan transfer remitansi. Kapabilitas, pengetahuan, dan ketrampilan keuangan dapat ditingkatkan melalui kebijakan yang dirancang dengan baik dan tepat sasaran. Promosi literasi dan edukasi keuangan yang efektif membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dengan dipimpin secara aktif oleh pemerintah melalui peran koordinasi dan pendukung.
Dalam konteks yang lebih luas, kerangka kerja regulasi inklusi keuangan terkait pula dengan liberalisasi perdagangan. Regulasi bagi perusahaan asing khususnya telah menjadi isu yang hangat dibicarakan ketika bank-bank asing mulai memasuki pasar keuangan domestik di suatu negara. Oleh karena itu, upaya liberalisasi perdagangan perlu mengkoordinasi dan mensinkronisasi regulasi-regulasi domestik dengan cermat untuk mempromosikan inklusi keuangan.

Oleh: Jaka Waskito

(Dosen FEB UPS TEGAL)

Scroll to Top